Muhammadiyah Pemalang Sepakati Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional

Pemalang-Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Pemalang melakukan penandatangan Perjanjjian Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang di Aula Kantor BPN Pemalang, Jl. Pemuda, Mulyoharjo Pemalang, Kamis, 8 Mei 2025.
Kantor BPN Kabupaten Pemalang menyelenggarakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Tanah Aset Badan Hukum Keagamaan di Wilayah Kabupaten Pemalang bersama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pemalang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pemalang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pemalang.
Tujuan dari pensertifikatan tanah wakaf diantaranya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi tanah wakaf dan tanah aset badan hukum keagamaan, sehingga menghindari terjadinya konflik atau sengketa pertanahan serta terjaga tanahnya dari fisik dan kepemilikan karena tercatat secara legal.
Imawan Abdul Ghofur selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang berharap dengan kegiatan ini bisa menciptakan suatu database mengenai data tanah wakaf di wilayah Pemalang yang nantinya bisa bermanfaat di kemudian hari tidak hanya bagi instansi juga untuk masyarakat. Beliau mengajak untuk semua tamu undangan bersama-sama kita bina dan berkomitmen dalam kegiatan pensertipikatan tanah wakaf.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi gerbang awal untuk melakukan percepatan pesertipikatan tanah dan sebagai wujud mendukung kegiatan sertipikasi tanah wakaf, Ungkapnya.
Sapto Suhendro, Ketua PDM Pemalang menyambut baik perjanjian kerjasama ini. “Saya memberikan apresiasi tinggi kepada BPN Pemalang yang telah berupaya membantu percepatan pensertipikatan tanah-tanah wakaf Muhammadiyah di Pemalang.
Data per-31 Desember 2024, Muhammadiyah Pemalang mempunyai 404 bidang tanah wakaf = 462.950 m2. Sertifikat Wakaf (SW) perorangan 152 bidang, SW Badan Hukum Persyarikatan 102 bidang, SHM Persyarikatan 12 bidang. Dalam proses 18 bidang, Suket/letter C 120 bidang.
Data ini bisa berubah, menunggu laporan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-kabupaten Pemalang yang melaporkan secara berkala setiap 6 bulan sekali, jelas Ketua PDM
Ketua PDM Sapto Suhendro menjelaskan kepada Kepala BPN bahwa problem yang muncul diantaranya adalah banyaknya pemberi wakaf tanah yang sertifikatnya masih menyatu dengan pemiloik, sehingga perlu split/pemisahan yang biayanya cukup tinggi.Semoga dengan perjanjian kerjasama ini, pensertipikatan tanah wakaf Muhammadiyah di Pemalang semakin cepat dan baik.(Red)